PT Dahono Consulting Agency Syarat dan Ketentuan

ktik.me - Cloud Infrastructure & Premium Domain Registration

PERJANJIAN LAYANAN DAN SYARAT KETENTUAN (TERMS OF SERVICE) KTIK.ME

REVISI TERAKHIR: 01 JULI 2026

DOKUMEN INI ADALAH PERJANJIAN HUKUM YANG MENGIKAT. HARAP BACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN LAYANAN. DENGAN MENDAFTARKAN AKUN ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN KTIK.ME, ANDA MENYATAKAN BAHWA ANDA TELAH MEMBACA, MEMAHAMI, DAN MENYETUJUI SELURUH KETENTUAN DI BAWAH INI.

Pasal 1: Definisi dan Ruang Lingkup

1.1 "Ktik.me" merujuk pada penyedia layanan infrastruktur komputasi awan, pendaftaran nama domain, dan layanan terkait lainnya.

1.2 "Klien", "Anda", atau "Pengguna" merujuk pada entitas hukum atau individu yang berlangganan, membeli, atau menggunakan layanan Ktik.me.

1.3 "Layanan" mencakup tetapi tidak terbatas pada pendaftaran domain, perpanjangan domain, transfer domain, layanan DNS, dan produk komersial lainnya yang ditawarkan pada platform Ktik.me.

Pasal 2: Kepatuhan Terhadap Hukum dan Regulasi (ICANN & PANDI)

2.1 Pendaftaran Nama Domain tingkat atas (TLD) internasional tunduk pada kebijakan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

2.2 Pendaftaran Nama Domain tingkat atas kode negara Indonesia (.ID) tunduk pada kebijakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

2.3 Klien setuju untuk mematuhi Kebijakan Resolusi Perselisihan Nama Domain Seragam (UDRP) dan Kebijakan Resolusi Perselisihan Nama Domain .ID (PPNDI). Ktik.me memiliki hak mutlak untuk membatalkan, menangguhkan, atau mentransfer nama domain berdasarkan perintah pengadilan atau otoritas yang berwenang tanpa kewajiban kompensasi.

Pasal 3: Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (Acceptable Use Policy / AUP)

Layanan Ktik.me sama sekali TIDAK BOLEH digunakan untuk:

3.1 Penyebaran materi bajakan, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), atau hak cipta pihak ketiga.

3.2 Penyebaran perangkat lunak berbahaya (malware, virus, trojan, ransomware), eksploitasi keamanan, botnet, atau aktivitas peretasan (hacking).

3.3 Aktivitas rekayasa sosial (phishing), penipuan (scam), skema ponzi, atau aktivitas finansial ilegal.

3.4 Penyelenggaraan perjudian online, pornografi anak, atau materi yang melanggar hukum yurisdiksi Republik Indonesia (UU ITE).

3.5 Pengiriman email massal yang tidak diminta (Spamming).

Sanksi: Pelanggaran terhadap AUP akan mengakibatkan pemutusan layanan secara sepihak dan seketika (Terminated Without Prejudice) tanpa peringatan dan tanpa hak pengembalian dana. Ktik.me berhak melaporkan aktivitas tersebut ke aparat penegak hukum secara aktif.

Pasal 4: Pembayaran, Penagihan, dan Pengembalian Dana (Non-Refundable Policy)

4.1 Klien setuju untuk membayar seluruh tagihan layanan di muka sebelum layanan diaktifkan.

4.2 Siklus penagihan bersifat otomatis. Kegagalan pembayaran pada tanggal jatuh tempo akan mengakibatkan penangguhan (suspensi) layanan dan penghapusan data permanen setelah masa tenggang yang ditentukan.

4.3 TIDAK ADA PENGEMBALIAN DANA (Strictly Non-Refundable): Seluruh biaya pendaftaran nama domain, perpanjangan, dan transfer bersifat final dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun, termasuk kesalahan ketik oleh Klien saat pemesanan, atau pemblokiran domain akibat pelanggaran AUP.

Pasal 5: Pembebasan Tanggung Jawab (Indemnification & Limitation of Liability)

5.1 Klien setuju untuk membebaskan, membela, dan memegang teguh Ktik.me, afiliasinya, mitranya, dan karyawannya dari segala klaim, tuntutan, kerugian, kewajiban, kerusakan, dan biaya (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang timbul akibat penyalahgunaan layanan oleh Klien.

5.2 Tanggung jawab maksimal Ktik.me dalam kondisi apa pun (termasuk kelalaian, kerusakan sistem, hilangnya data, hilangnya keuntungan bisnis) tidak akan pernah melebihi jumlah total yang dibayarkan oleh Klien kepada Ktik.me dalam periode tiga (3) bulan terakhir sebelum insiden terjadi.

5.3 Layanan disediakan dengan asas "APA ADANYA" (AS-IS) dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" (AS-AVAILABLE) tanpa jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk jaminan kelayakan untuk diperdagangkan atau kesesuaian untuk tujuan tertentu.

Pasal 6: Force Majeure

Ktik.me tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apa pun yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar kami, termasuk tetapi tidak terbatas pada: bencana alam, perang, terorisme, pandemi, pemogokan, sabotase jaringan kabel bawah laut, kegagalan penyedia telekomunikasi utama, atau serangan siber berskala nasional/global yang melumpuhkan sistem (DDoS tingkat infrastruktur).

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dalam 30 hari, sengketa akan diselesaikan secara eksklusif di yurisdiksi Pengadilan Negeri di Indonesia yang ditunjuk oleh Ktik.me.

© 2026 ktik.me - Cloud Infrastructure & Premium Domain Registration
Didukung oleh  FOSSBilling
Teratas